Menelusuri Sepak Terjang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Kamis, 06 Desember 2012 , 13:13:35 WIB
Menelusuri Sepak Terjang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Menelusuri Sepak Terjang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

 

Apa tugas pokok dan fungsi DKPP?

Sesuai UU No. 15 Tahun 2011, DKPP dibentuk untuk menegakkan dan menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Secara formulatif, DKPP memeriksa, mengadili, dan memutus pengaduan  pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sejak dilantik Presiden pada 12 Juni 2012 hingga  29 November 2012 lalu, DKPP memroses 64 perkara, 30 perkara dinyatakan dismiss, 26 perkara diputus, 4 perkara sidang, dan sisanya dalam perbaikan pengaduan. 

 

Pelanggaran apa saja yang sering terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu?

Ini rumus "sepakbola" Pemilu. Dalam setiap Pemilu pasti terjadi pelanggaran-pelanggaran. Dalam kerangka hukum Pemilu, dikenal baik pelanggaran administrasi Pemilu, tindak pidana Pemilu, maupun kode etik peyelenggara Pemilu. Di samping itu, masih ada sengketa administrasi Pemilu dan sengketa hasil Pemilu. Ini tak lepas dari konsekuensi Pemilu itu sendiri, yang memiliki interest untuk menang dan jarang yang bersedia kalah. Termasuk kemungkinan menarik-narik penyelenggara Pemilu dalam turbulensi kepentingan yang diinginkan sementara pihak. Mana ada dalam permainan sepakbola tak ada pelanggaran. Demikian halnya dalam Pemilu, banyak yang melanggar.

 

Apa modus-modus pelanggaran kode etik yang ditangani DKPP?

Dari perkara yang sudah dan tengah ditangani DKPP, modus-modus pelanggaran umumnya terkait dengan pembatalan kepesertaan Pemilukada. Itu yang mendominasi perkara yang ditangani DKPP. Ada pula menyangkut persyaratan calon, keterpenuhan cakupan dan jumlah persyaratan, juga lewatnya waktu pencalonan, dan tafsir persyaratan pencalonan. Ada yang menarik dari perkara yang disidangkan DKPP sekarang, bahwa KPU di daerah dilaporkan ke DKPP gara-gara membatalkan bakal paslon. KPU di sana membatalkan seorang calon wakil bupati yang berbeda penulisan nama di sejumlah dokumen persyaratan, meski diakui KPU sendiri ya orang itu sebagai satu-satunya orang yang dimaksud.

 

Ada pula perkara menyangkut daftar pemilih yang dikelola KPU yang dinilai pengadu tak sesuai ketentuan dan lalu dikonstruksi sebagai perkara etika Pemilu. Tak sedikit pula KPU dan Panwaslu di daerah yang dinilai tak cermat, tak adil, dan tak memastikan secara kebijakan. Penyalahgunaan jabatan/kewenangan (abuse of power) pun banyak, seperti ada seorang ketua penyelenggara Pemilu merangkap kontraktor. Juga dugaan suap dalam pembentukan badan penyelenggara Pemilu. Perkara lain adalah netralitas atau imparsialitas penyelenggara Pemilu. Dan sebagainya.

 

Bagaimana mekanisme penanganan perkara di DKPP?


Pada hakikatnya dugaan pelanggaran kode etik diselesaikan melalui prinsip-prinsip selayaknya peradilan lazimnya, dengan menempatkan PeraturanBersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, dan No. 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai "hukum materil"-nya, serta Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai "hukum formil"-nya.


Tidak setiap perkara yang masuk ke kami sertamerta disidangkan. Banyak hal yang mesti dilampaui. Setiap perkara yang masuk akan dikaji terlebih dahulu oleh sekretariat DKPP. Verifikasi administrasi dimaksud setidaknya meliputi jelasnya identitas Pengadu dan Teradu, barang bukti dengan minimal dua alat bukti, uraian kejadian mengenai tindakan/sikap Teradu, yakni waktu perbuatan dilakukan (tempus), tempat perbuatan dilakukan (locus), perbuatan yang dilakukan (focus), dan cara perbuatan tersebut dilakukan (modus).


Setelah itu pemeriksaan dalam persidangan. Dalam persidangan DKPP, Pengadu diberi kesempatan menyampaikan materi aduannya. Teradu juga diberi kesempatan seluas-luasnya untuk membela diri, selain diberi kesempatan menghadirkan saksi-saksi termasuk keterangan ahli di bawah sumpah serta keterangan Terkait lainnya.

 

Ada yang bilang Putusan-Putusan DKPP menakutkan, karena banyak memecat orang. Komentar anda?

Ada yang tak lengkap dalam menangkap Putusan kami. Dikira kami hanya memutus dengan cara memecat belaka. Sebenarnya yang dipecat dengan yang sekadar diperingatkan keras jauh lebih sedikit. Tapi beritanya lebih banyak yang memuat pemecatan. Saya sendiri bilang bahwa pemecatan tak identik dengan corak Putusan kami. Bahkan yang tak terbukti dibebaskan atau direhabilitasi nama baiknya kok.

 

Tapi di atas itu semua, DKPP ingin menegakkan kemandirian, integritas, dan kredibelitas KPU, Bawaslu, dan jajarannya. Cara yang ditempuh melalui paling kurang dua langkah. Pertama, melakukan penindakan secara benar sesuai ketentuan, dan yang kedua, melakukan kampanye-kampanye pencegahan. Bukankah pencegahan lebih baik daripada penindakan? Saya sendiri memegang tagline, adanya jangan ditiadakan dan tak adanya jangan diada-adakan. Pula "pencegahan tanpa mengesampingkan penindakan".

 

Bagaimana konsep dan strategi DKPP dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya?

Saya ingin menyatakan begini. Terjadinya sebuah pelanggaran tidakl berdiri di "ruang hampa". Sebuah pelanggaran kode etik merupakan produk interaksi antara pihak, tidak saja dari dalam tubuh penyelenggara Pemilu, namun pula dari dorongan/halangan yang bersumber dari eksternalitas penyelenggara Pemilu. Fakta memperlihatkan, calon dan peserta Pemilu juga menyumbang peluang bagi terjadinya pelanggaran kode etik, sekaligus dapat merupakan subjek bagi pencegahan dan penindakan. Itulah kenapa sosialisasi kami diarahkan tak saja kepada penyelenggara Pemilu, tapi juga kepada para pemangku kepentingan lain. Termasuk di dalamnya peserta Pemilu.

 

Selain itu, kami juga mendorong keberdayaan fungsi-fungsi pembinaan dan audit internal di tubuh lembaga penyelenggara Pemilu. KPU punya inspektoral jenderal, kami dorong untuk lebih efektif. Sistem dan tata kerja juga didorong, tak lain demi efektivitas pencegahan dan penindakannya secara internal. Cerita-cerita jual beli suara (vote buying) di bawah, antara lain menurut saya, juga disumbang faktor demotivasi pada para petugas kita. *